<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress.com" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>

<channel>
	<title>uu-no-36-tahun-1999 &amp;laquo; WordPress.com Tag Feed</title>
	<link>http://en.wordpress.com/tag/uu-no-36-tahun-1999/</link>
	<description>Feed of posts on WordPress.com tagged "uu-no-36-tahun-1999"</description>
	<pubDate>Sat, 25 May 2013 04:08:36 +0000</pubDate>

	<generator>http://en.wordpress.com/tags/</generator>
	<language>en</language>

<item>
<title><![CDATA[Peraturan dan Regulasi IT (UU tentang Hak Cipta, Telekomunikasi &amp; Internet Banking)]]></title>
<link>http://girlycious09.wordpress.com/2012/05/01/peraturan-dan-regulasi-it-uu-tentang-hak-cipta-telekomunikasi-internet-banking/</link>
<pubDate>Tue, 01 May 2012 16:28:22 +0000</pubDate>
<dc:creator>girlycious09</dc:creator>
<guid>http://girlycious09.wordpress.com/2012/05/01/peraturan-dan-regulasi-it-uu-tentang-hak-cipta-telekomunikasi-internet-banking/</guid>
<description><![CDATA[A. UU No.19 Tahun 2002 (tentang HAK CIPTA) Pengertian dan Istilah Hak Cipta UU No. 19 Tahun 2002 ten]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div>
<div><span style="text-decoration:underline;"><strong>A. UU No.19 Tahun 2002 (tentang HAK CIPTA)</strong></span></div>
<div></div>
<div><strong>Pengertian dan Istilah Hak Cipta</strong></div>
</div>
<p align="justify"><strong></strong>UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta ©. Perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Cipta dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.</p>
<p align="justify">Hal-hal mengenai UU No.19 Tahun 2002 diantaranya:</p>
<p align="justify"><strong>Hak Cipta</strong>: hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan ? pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p align="justify"><strong>Pemegang Hak Cipta</strong>: adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.<!--more--></p>
<p align="justify"><span style="font-family:verdana, geneva;"><strong>Lisensi</strong>: adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.</span></p>
<p align="justify"><strong> Lingkup Hak Cipta</strong></p>
<p align="justify"><em><strong>a. Ciptaan yang dilindungi</strong></em></p>
<p align="justify">Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu:</p>
<div align="justify">
<ul>
<li>buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;</li>
<li><span style="font-family:verdana, geneva;">ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;</span></li>
<li><span style="font-family:verdana, geneva;">alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;</span></li>
<li><span style="font-family:verdana, geneva;">lagu atau musik dengan atau tanpa teks;</span></li>
<li><span style="font-family:verdana, geneva;">drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;</span></li>
<li><span style="font-family:verdana, geneva;">seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;</span></li>
<li><span style="font-family:verdana, geneva;">arsitektur;</span></li>
<li><span style="font-family:verdana, geneva;">peta;</span></li>
<li><span style="font-family:verdana, geneva;">seni batik;</span></li>
<li><span style="font-family:verdana, geneva;">fotografi;</span></li>
<li><span style="font-family:verdana, geneva;">sinematografi;</span></li>
<li><span style="font-family:verdana, geneva;">terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.</span></li>
</ul>
</div>
<p align="justify"><span style="font-family:verdana, geneva;"><strong>b. Ciptaan yang tidak diberi Hak Cipta</strong></span></p>
<p align="justify"><span style="font-family:verdana, geneva;">Sebagai pengecualian terhadap ketentuan di atas, tidak diberikan Hak Cipta untuk hal-hal berikut:</span></p>
<div align="justify">
<ul>
<li><span style="font-family:verdana, geneva;">hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;</span></li>
<li><span style="font-family:verdana, geneva;">peraturan perundang-undangan;</span></li>
<li><span style="font-family:verdana, geneva;">pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;</span></li>
<li><span style="font-family:verdana, geneva;">putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau</span></li>
<li><span style="font-family:verdana, geneva;">keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.</span></li>
</ul>
</div>
<p align="justify"><strong> Bentuk dan Lama Perlindungan</strong></p>
<p align="justify"><span style="font-family:verdana, geneva;">Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut kecuali dengan seijin Pemegang Hak Cipta.</span> Jangka waktu perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan:</p>
<div align="justify">
<ul>
<li><span style="font-family:verdana, geneva;">program komputer;</span></li>
<li><span style="font-family:verdana, geneva;">sinematografi;<br />
</span></li>
<li><span style="font-family:verdana, geneva;">fotografi;<br />
</span></li>
<li><span style="font-family:verdana, geneva;">database; dan<br />
</span></li>
<li><span style="font-family:verdana, geneva;">karya hasil pengalihwujudan</span></li>
</ul>
</div>
<p align="justify"><span style="font-family:verdana, geneva;">berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.</span></p>
<p align="justify"><strong> Pelanggaran dan Sanksi</strong></p>
<p align="justify">Dengan menyebut atau mencantumkan sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atas:</p>
<div align="justify">
<ul>
<li><span style="font-family:verdana, geneva;">penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;</span></li>
<li><span style="font-family:verdana, geneva;">pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;</span></li>
<li>pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
<ul>
<li>ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau</li>
<li><span style="font-family:verdana, geneva;">pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.</span></li>
</ul>
</li>
<li><span style="font-family:verdana, geneva;">perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;</span></li>
<li><span style="font-family:verdana, geneva;">perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;</span></li>
<li><span style="font-family:verdana, geneva;">perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;</span></li>
<li>pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.</li>
</ul>
</div>
<p align="justify">Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Selain itu, beberapa sanksi lainnya adalah:</p>
<div align="justify">
<ul>
<li>Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta dipidana dengan dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)</li>
<li><span style="font-family:verdana, geneva;">Memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)</span></li>
</ul>
</div>
<p align="justify"> <strong>Pendaftaran Hak Cipta</strong></p>
<p align="justify">Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Ciptaan dapat didaftarkan ke Kantor Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan HAM (Ditjen HKI-DepkumHAM).</p>
<p align="justify"><span style="text-decoration:underline;"><strong>B. UU No.36 Tahun 1999</strong></span></p>
<p>pasal 36 yang berisi telekomunikasi  adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.</p>
<p>Dilihat dari isi undang-undang diatas dapat saya simpukan bahwa internet sebuah alat komunikasi karena internet dapat mengirimkan dan menerima suatu informasi baik suara,tulisan maupun video. Penyalahgunaan internet yang mengakibatkan menggagu ketertiban umum dan pribadi dapat dikenakan sanksi dengan undang-undang ini. Yaitu para penyusup internet yang diatur pada pasal 22 yang berisikan seseorang tidak boleh melakukan tindakan yang tidak sah atau tidak diperboleh kan dan tidak mempunyai hak untuk itu,dan memanipulasi nya seperti contoh : akses ke jaringan telekomunikasi khusus,akses ke jasa telekomunisi dan akses ke jaringan telekomunikasi dan itu merupakan perbuatan yang illegal atau tidak sah.</p>
<p>Jadi dapat saya simpulkan bahwa undang-undang no 36 tidak mempunyai keterbatasan jadi siapa saja boleh mengirimkan dan menerima segala bentuk informasi dan dalam hal pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di dunia telkomunikasi diatur pada pasal 22 dengan itu masyarakat dapat menikmati telekomunikasi dengan baik dan nyaman.</p>
<p align="justify"><span style="text-decoration:underline;"><strong>C. RUU yang mengatur Informasi &#38; Transaksi elektronik (ITE)</strong></span></p>
<p align="justify"><strong></strong>Internet Banking adalah salah satu pelayanan jasa Bank yang memungkinkan nasabah untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi dan melakukan transaksi perbankan melalui jaringan internet.</p>
<p align="justify">BI menolak kehadiran Internet bank atau bank visual dan bank yang hanya memiliki jasa layanan Internet banking . Kegiatan Internet Bank only tidak diperkenankan.</p>
<p align="justify">Bank penyelenggara i-banking harus memiliki wujud fisik dan jelas keberadaannya dalam suatu wilayah hukum. BI tidak memperkenankan kehadiran bank visual, dan tidak memiliki kedudukan hukum.</p>
<p align="justify">i-banking dipandang BI merupakan salah satu jasa layanan perbankan, sehingga bank bersangkutan harus memiliki jasa layanan, seperti layaknya bank konvesional.</p>
<p align="justify"><em><strong>Ketentuan / peraturan untuk memperkecil resiko dalam penyelenggaraan Internet  Banking :</strong></em></p>
<div>
<ol>
<li>Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/164/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang Penggunaan Teknologi Sistem Informasi oleh Bank.</li>
<li>Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsume</li>
<li>Ketentuan Bank Indonesia tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer)</li>
<li>Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.</li>
<li>Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 6/ 18 /DPNP tanggal 20 April 2004 ttg Pedoman Penerapan Manajemen Risiko Pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank Melalui Internet (Internet Banking).</li>
</ol>
<div>
<div>Kewajiban penerapan manajemen risiko sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 6/ 18 /DPNP tanggal 20 April 2004 hanya diberlakukan bagi penyelenggaraan transactional internet banking, mengingat aktivitas internet banking ini yang paling tinggi risikonya.</div>
<div>Internet banking meningkatkan risiko strategik, risiko operasional termasuk risiko keamanan dan risiko hukum serta risiko reputasi. Oleh karena itu Bank harus mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko-risiko tersebut dengan prinsip kehati-hatian.</div>
</div>
</div>
<p align="justify"><em><strong>Sumber :</strong></em></p>
<ul>
<li><a href="http://girlycious09.files.wordpress.com/2012/05/undang-undang-tahun-1999-36-99.pdf">UU No.36 Tahun 1999</a></li>
<li><a href="http://girlycious09.files.wordpress.com/2012/05/m03_uu-ite.ppt">RUU Informasi &#38; Transaksi Elektronik</a></li>
<li><a href="http://girlycious09.files.wordpress.com/2012/05/7elektronik.pdf">RUU ITE</a></li>
<li><a href="http://rks.ipb.ac.id/index.php?option=com_content&#38;view=article&#38;id=61&#38;Itemid=48">http://rks.ipb.ac.id/index.php?option=com_content&#38;view=article&#38;id=61&#38;Itemid=48</a></li>
<li><a href="http://imammulya21.wordpress.com/2010/04/16/uu-no-36-telekomunikasi-berisikan-azas-dan-tujuan-telekomunikasi-penyelenggaraan-telekomunikasi-penyidikan-sangsi-administrasi-dan-ketentuan-pidana/">http://imammulya21.wordpress.com/2010/04/16/uu-no-36-telekomunikasi-berisikan-azas-dan-tujuan-telekomunikasi-penyelenggaraan-telekomunikasi-penyidikan-sangsi-administrasi-dan-ketentuan-pidana/</a></li>
</ul>
]]></content:encoded>
</item>

</channel>
</rss>
