<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress.com" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>

<channel>
	<title>widodo-dwi-putro &amp;laquo; WordPress.com Tag Feed</title>
	<link>http://en.wordpress.com/tag/widodo-dwi-putro/</link>
	<description>Feed of posts on WordPress.com tagged "widodo-dwi-putro"</description>
	<pubDate>Sun, 27 Dec 2009 10:42:49 +0000</pubDate>

	<generator>http://en.wordpress.com/tags/</generator>
	<language>en</language>

<item>
<title><![CDATA[Bersatu Mengganyang Korupsi]]></title>
<link>http://gagasanhukum.wordpress.com/2009/11/02/bersatu-mengganyang-korupsi/</link>
<pubDate>Sun, 01 Nov 2009 17:00:15 +0000</pubDate>
<dc:creator>gagasanhukum</dc:creator>
<guid>http://gagasanhukum.wordpress.com/2009/11/02/bersatu-mengganyang-korupsi/</guid>
<description><![CDATA[Oleh Widodo Dwi Putro Seekor katak secara refleks dapat melompat menyelamatkan diri jika ia secara t]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Oleh Widodo Dwi Putro Seekor katak secara refleks dapat melompat menyelamatkan diri jika ia secara t]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Rakyat Busung Lapar]]></title>
<link>http://agguss.wordpress.com/2008/03/26/rakyat-busung-lapar/</link>
<pubDate>Wed, 26 Mar 2008 04:53:08 +0000</pubDate>
<dc:creator>A|G|U|S|S</dc:creator>
<guid>http://agguss.wordpress.com/2008/03/26/rakyat-busung-lapar/</guid>
<description><![CDATA[Oleh Widodo Dwi Putro Ada kesan, kasus busung lapar dan kekurangan gizi hanya masalah rumah tangga. ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><div align="justify">	 <font color="#003366" face="Arial" size="3"><i>Oleh <b>Widodo Dwi Putro</b></i><b></b></font><font color="#003366"><br />
</font><font color="#003366" face="Arial" size="3"><b> </b></font><font color="#003366"><br />
</font><font color="#003366" face="Arial" size="3"> Ada kesan, kasus busung lapar dan kekurangan gizi hanya masalah rumah tangga. Padahal, kelaparan yang berakhir dengan kematian adalah pelanggaran hukum positif. </font></div>
<p align="justify"><font color="#003366" face="Arial" size="3">Pasal 304 KUHP menyebutkan, ”Barangsiapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan, dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.”</font></p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify"><font color="#003366" face="Arial" size="3">Hak bebas dari rasa lapar</font></p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify"><font color="#003366" face="Arial" size="3">Dalam perspektif hak asasi manusia (HAM), hak terbebas dari kelaparan merupakan hak asasi paling dasar. Bahkan, hak-hak asasi lain tidak akan terpenuhi tanpa lebih dulu menjamin hak atas kecukupan pangan dan gizi.</font></p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify"><font color="#003366" face="Arial" size="3">Hak atas pangan dideklarasikan sebagai HAM melalui berbagai perjanjian internasional. Di antaranya, Deklarasi Universal untuk HAM tahun 1948 Pasal 25 Ayat (1) menyebutkan, ”Setiap orang berhak atas suatu standar kehidupan yang layak untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk makanan (pangan), pakaian (sandang), dan rumah (papan)….”</font></p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify"><font color="#003366" face="Arial" size="3">Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Kebudayaan (ICESCR). Pasal 11 ICESCR menegaskan, negara anggota mengakui hak tiap orang atas standar kehidupan yang layak baginya dan keluarganya, termasuk pangan, sandang, dan perumahan.</font></p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify"><font color="#003366" face="Arial" size="3">Hak atas kecukupan pangan juga dicantumkan dalam berbagai dokumen internasional, antara lain Deklarasi Universal tentang Eradikasi Kelaparan dan Malnutrisi 1974, Deklarasi tentang Hak Orang Cacat 1975, konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW) 1979, Deklarasi tentang Hak Anak 1959, dan Konvensi Hak Anak 1989.</font></p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify"><font color="#003366" face="Arial" size="3">Setiap bentuk hak asasi manusia selalu diiringi kewajiban atau tanggung jawab negara. Pasal 71 UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia tegas menyebut, ”perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.” Selanjutnya, Pasal 7 Ayat (1) memberikan hak kepada setiap orang untuk melakukan semua upaya hukum atas terjadinya pelanggaran HAM.</font></p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify"><font color="#003366" face="Arial" size="3">Menggugat kewajiban negara</font></p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify"><font color="#003366" face="Arial" size="3">Menyikapi kasus busung lapar yang terus terjadi, belum tampak adanya langkah-langkah berarti dari pemerintah, mencegah terulangnya busung lapar. Selama ini pemerintah masih reaktif, memberi bantuan pangan kepada mereka yang tertimpa kelaparan ketika jatuh korban dan menjadi perbincangan publik di media massa.</font></p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify"><font color="#003366" face="Arial" size="3">Padahal, kasus kelaparan di Indonesia tidak terjadi tiba-tiba, tetapi efek bola salju dari kasus kelaparan sebelumnya. Dari kliping, sebelumnya 317 anak balita mengalami gizi buruk di Bogor karena orangtua mereka hanya mampu memberi bayi-bayi itu makan sehari sekali (Kompas, 17/4/2002). Kasus serupa menimpa Kabupaten Kutai, masyarakat di pedalaman didera kelaparan, makan sehari sekali (Kompas, 16/4/2002).</font></p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify"><font color="#003366" face="Arial" size="3">Lebih menyedihkan, laporan Dinas Kesehatan NTB, dari 51 bayi berusia di bawah lima tahun (balita) yang mengalami busung lapar selama Januari-Mei 2005, tujuh di antaranya meninggal.</font></p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify"><font color="#003366" face="Arial" size="3">Ada kesan, kasus busung lapar dan kekurangan gizi seolah-olah bukan disebabkan oleh kelalaian negara melaksanakan kewajibannya, tetapi sebagai masalah rumah tangga belaka. Pembiaran negara merupakan pelanggaran terhadap peraturan tertinggi dalam tata hierarki peraturan perundang-undangan yang memuat tanggung jawab negara terhadap fakir miskin dan anak-anak telantar, yakni Pasal 34 UUD 1945. Negara jelas melanggar UU No 7 Tahun 1996 tentang Pangan.</font></p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify"><font color="#003366" face="Arial" size="3">Kasus busung lapar yang berujung pada kematian cukup memenuhi unsur pidana. Dalam ranah hukum pidana, aparat penegak hukum tidak perlu menunggu pengaduan korban, tetapi dapat proaktif memeriksa para pejabat negara yang terkait.</font></p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify"><font color="#003366" face="Arial" size="3">Para pejabat (mulai pejabat dinas terkait, bupati/wali kota, gubernur, menteri yang membidangi, hingga presiden), pihak yang seharusnya bertanggung jawab mencegah dan mengatasi terjadinya busung lapar dapat diminta pertanggungjawaban secara pidana. Para pejabat dapat diancam pidana (Pasal 304 jo 359) karena melakukan pembiaran (omissie delict) hingga menyebabkan orang lain sengsara dan meninggal.</font></p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify"><font color="#003366" face="Arial" size="3">Jika aparat penegak hukum pasif, warga masyarakat dapat menggugat negara, misalnya melalui Citizen Law Suit, atas dasar negara telah melakukan kelalaian atau penelantaran (state negligence). Gugatan warga masyarakat ini untuk mengingatkan adanya hak yang harus dipenuhi negara kepada rakyatnya. Rakyat mempunyai hak menggugat atau menuntut negara, apalagi selama ini pemerintah selalu mendikte rakyat agar patuh dengan kewajibannya, seperti membayar pajak dan instruksi lain yang tidak bisa ditolak. Langkah hukum ini penting ditempuh sebagai ”pendidikan hukum dan politik” bagi para pejabat agar paham akan kewajiban-kewajibannya.</font></p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify"><font color="#003366" face="Arial" size="3">Widodo Dwi Putro Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram; Dosen Tamu Fakultas Hukum Universitas Al Azhar dan Universitas Pancasila Jakarta</font></p>
<div align="justify"> <font color="#003366"><i><font face="Arial" size="3">Sumber : Kompas CETAK</font></i></font></div>
</div>]]></content:encoded>
</item>

</channel>
</rss>
