<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress.com" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>

<channel>
	<title>ylki &amp;laquo; WordPress.com Tag Feed</title>
	<link>http://en.wordpress.com/tag/ylki/</link>
	<description>Feed of posts on WordPress.com tagged "ylki"</description>
	<pubDate>Fri, 04 Dec 2009 19:24:34 +0000</pubDate>

	<generator>http://en.wordpress.com/tags/</generator>
	<language>en</language>

<item>
<title><![CDATA[Ayat Tembakau Hilang di DPR: Sudah Beberapa Kali Terjadi, Pelaku Masih Misterius]]></title>
<link>http://iswekon.wordpress.com/2009/10/14/ayat-tembakau-hilang-di-dpr-sudah-beberapa-kali-terjadi-pelaku-masih-misterius/</link>
<pubDate>Wed, 14 Oct 2009 03:42:58 +0000</pubDate>
<dc:creator>iswekon</dc:creator>
<guid>http://iswekon.wordpress.com/2009/10/14/ayat-tembakau-hilang-di-dpr-sudah-beberapa-kali-terjadi-pelaku-masih-misterius/</guid>
<description><![CDATA[Rabu, 14 Oktober 2009 | 03:58 WIB http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/10/14/03583491/ayat.tembakau]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Rabu, 14 Oktober 2009 &#124; 03:58 WIB</p>
<p><a href="http://www.kompas.com/data/css/newcetak/images/logo_kompas_white.png"><img class="alignleft size-full wp-image-2118" title="kompas_white" src="http://iswekon.wordpress.com/files/2009/10/kompas_white8.png" alt="kompas_white" width="160" height="30" /></a></p>
<p><a href="http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/10/14/03583491/ayat.tembakau.hilang.di.dpr">http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/10/14/03583491/ayat.tembakau.hilang.di.dpr</a></p>
<p>Jakarta, Kompas &#8211; Penghilangan ayat tentang tembakau dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan terjadi di DPR. Saat Sekretariat Negara menerima berkas RUU tersebut dari DPR untuk pengesahan menjadi undang-undang, ayat tentang tembakau sudah tidak ada.</p>
<p>Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa menegaskan hal tersebut di Jakarta, Selasa (13/10). Mensesneg juga menjelaskan, kasus ini bukan pertama kali terjadi. Kasus serupa pernah terjadi dan diketahui Sekretariat Negara (Setneg).</p>
<p><!--more--></p>
<p>Menurut Hatta, Setneg menemukan adanya ayat yang hilang saat melakukan pengecekan akhir sebagai prosedur rutin sebelum RUU disahkan menjadi UU.</p>
<p>Dokumen RUU Kesehatan yang diantar dengan surat Ketua DPR kepada Presiden mengenai telah disetujuinya RUU itu untuk dijadikan UU diterima Setneg pada 28 September 2009. Pada dokumen yang dibundel dengan sampul berlogo DPR ini, Pasal 113 hanya memuat dua dari tiga ayat yang seharusnya ada seperti saat disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, 14 September 2009.</p>
<p>”Sebagaimana lazimnya, sebelum dilakukan pengesahan atau persetujuan oleh Presiden, Setneg melakukan pengecekan detail, ayat per ayat, pasal per pasal. Dari situ, kami temukan pada Pasal 113, Ayat (2) hilang,” ujar Hatta.</p>
<p>Menindaklanjuti hilangnya ayat itu, Setneg meminta klarifikasi ke Departemen Kesehatan dan Komisi IX DPR. Berita acara klarifikasi untuk mengembalikan Ayat (2) Pasal 113, sesuai dokumen yang disetujui rapat paripurna, sudah ditandatangani oleh Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning dan Inspektur Jenderal Departemen Kesehatan Faiq Bahfen, tertanggal Selasa kemarin.</p>
<p>Untuk mengesahkan RUU ini menjadi UU Kesehatan dan diundangkan di Lembar Negara, Setneg akan menyerahkan dokumen RUU, yang sudah bersampul dengan logo Presiden, untuk diperiksa dan diparaf per halaman oleh Menteri Kesehatan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Mensesneg. Lalu, barulah RUU ini ditandatangani Presiden dan diundangkan dalam Lembar Negara.</p>
<p><strong>Beberapa kali terjadi</strong></p>
<p>Hatta menyesalkan adanya ayat yang hilang pada dokumen RUU yang disampaikan oleh DPR. Dalam kepemimpinan Hatta di Setneg, ayat yang hilang setelah persetujuan Rapat Paripurna DPR pernah terjadi pula pada dokumen RUU Perkeretaapian dan RUU Tata Ruang.</p>
<p>”Setneg selama ini berusaha menjadi gerbang penjaga terakhir dengan melakukan pengecekan detail sebelum proses pengesahan,” ujar Hatta.</p>
<p>Menurut dia, hilangnya ayat dalam RUU yang sudah disetujui Rapat Paripurna DPR merupakan persoalan yang sangat mendasar. Ia juga pernah membicarakan masalah tersebut dengan Ketua DPR yang ketika itu masih dijabat Agung Laksono. Kenyataannya, persoalan yang sama masih terulang.</p>
<p>”Perlu ada shock therapy karena satu ayat pun bisa jadi dihasilkan setelah berkeringat berdebat berbulan-bulan,” ujarnya.</p>
<p><strong>Pelaku masih misterius</strong></p>
<p>Hilangnya Ayat (2) Pasal 113 dalam RUU Kesehatan yang sudah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, 14 September 2009, masih misterius. Pelakunya belum diketahui secara pasti.</p>
<p>Sekjen DPR Nining Indra Saleh ketika dikonfirmasi pers, Selasa, berkeyakinan bahwa kesalahan ini hanya kesalahan teknis semata, bukan karena unsur kesengajaan, terlebih lagi pengaruh suap dari pihak-pihak yang berkepentingan. ”Kan bisa saja salah ketik,” ucapnya.</p>
<p>Dari sisi prosedural, menurut mantan Sekjen DPR Faisal Djamal, yang biasanya melakukan penyisiran kembali naskah RUU yang telah disetujui dalam rapat paripurna adalah sekretariat komisi atau panitia khusus bersangkutan.</p>
<p>Secara terpisah, mantan Ketua Panitia Khusus UU Kesehatan Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning membantah adanya usaha sengaja menghilangkan Ayat (2) Pasal 113 tentang tembakau sebagai zat adiktif. ”Hilangnya ayat tersebut karena kesalahan teknis belaka,” ujarnya.</p>
<p>Ribka menjelaskan, dia dipanggil unsur pimpinan DPR, Selasa kemarin, guna mengklarifikasi hilangnya ayat.</p>
<p>”Komisi IX pada akhir jabatan kemrungsung membahas lima undang-undang, sedangkan di sekretariat Komisi IX hanya ada ada 19 orang. UU Kesehatan yang dikirim sekretariat kami ke Sekretariat Negara itu draf lama. Tidak ada kesengajaan. Tidak ada masalah berat,” ujar Ribka.</p>
<p>Ribka mengakui, dalam pembahasan RUU Kesehatan terdapat perbedaan pendapat di antara para anggota Komisi IX. ”Fraksi saya yang berbasis petani dan buruh serta sejumlah anggota lain keberatan dengan pasal itu. Pertimbangannya, pasal itu akan berdampak pada petani tembakau dan buruh. Anggota aliansi petani tembakau di Temanggung juga sempat datang menyampaikan keberatannya,” ujar Ribka.</p>
<p>Sebagian anggota lain setuju ayat itu dimasukkan dengan melihat alasan kesehatan. ”Pada akhirnya disetujui untuk melihat alasan kesehatan saja. Pada saat pengesahan paripurna, ayat itu ada,” kata Ribka.</p>
<p>Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, mengatakan sah- sah saja jika DPR menyatakan hilangnya ayat itu sebagai kesalahan teknis. Namun, dampaknya tidak dapat dipandang enteng mengingat jika undang-undang ”terkorupsi” itu lolos, dampaknya akan luas.</p>
<p>Ketua Harian Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Laksmiati A Hanafiah mengatakan, dengan tercantumnya ayat tersebut, konsekuensinya pemerintah harus tegas mengendalikan produk terkait tembakau, mulai dari iklan, kadar nikotin dan tar, ruang-ruang khusus penggunaan produk tembakau, sampai batasan usia pengguna. (DAY/SUT/INE/THY)</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[YLKI dimanakah Engkau?]]></title>
<link>http://dfacto.wordpress.com/2009/08/31/99/</link>
<pubDate>Mon, 31 Aug 2009 05:36:16 +0000</pubDate>
<dc:creator>dfacto</dc:creator>
<guid>http://dfacto.wordpress.com/2009/08/31/99/</guid>
<description><![CDATA[Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, sangat diperlukan dan harus berkuasa dalam sistem perekonomian d]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, sangat diperlukan dan harus berkuasa dalam sistem perekonomian di Indonesia, benar?</p>
<p>KERUGIAN BAGI KONSUMEN TIDAK HANYA MATERI TAPI JUGA NYAWA! (Bagaimana bila terjadi pada Anda atau Keluarga Anda?)</p>
<p>Karena negara Indonesia adalah negara yang konsumtif. Tidak perlu pintar atau professor, yang penting bisa baca buku hukum dan berhati manusia atau lebih tokcer lagi yang pernah jadi KONSUMEN dan menjadi korban pelecehan pengusaha/instansi.</p>
<p>Ini sudah ada bukti (gbr, rekaman dll) Bagaimana untuk menindak lanjuti ini semua?<br />
<strong>Bila ini di Eropa (Pengalaman saya) perusahaan tersebut mendapat fokus untuk di audit dan perijinannya di tinjau kembali bahkan di ultimatum, bila masih ada yang mengalami akan segera dicabut dan produk tersebut ditarik dari peredaran. Bagaimana dengan Indonesia?</strong></p>
<p>Apalagi untuk barang kendaraan bermotor harus lebih banyak poin-poin yang mengatur pertanggungan jawaban perusahaan kepada konsumen terkait dengan KESELAMATAN. Karena kerusakan pada motor yang terjadi saat dikendarai SANGAT MEMBAHAYAKAN DAN BISA MENYEBABKAN KEMATIAN.<br />
FAKTA yg saya alami pada BAJAJ PULSAR 180 DTSi dari baru dan walaupun sudah di servispun masih begitu sampai sekarang (kilometer sekarang sudah diatas 10.000) bisa dibuktikan pada saat dikendarai kadangkala pada gigi kecepatan 4 tiba-tiba mundur ke 3 dan menyebabkan penurunan kecepatan secara tiba-tiba. Apalagi Bannya mudah selip pada musim hujan. Ini terjadi tidak pada 1 kendaraan tapi lebih dari 5 (Itu baru 5 konsumen Bajaj Pulsar yang saya tanya). Apalagi hal-hal seperti diatas tidak diberitahukan kepada konsumen baru, padahal itu sangat berbahaya!</p>
<p>Apakah perlindungan untuk konsumen terhadap produk dan janji tertulis dari penjual? Contohnya Garansi yang tidak terpenuhi dan hasil servis yang membahayakan konsumen?</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Mencolek Lembaga Konsumen Kita]]></title>
<link>http://blogfuad.wordpress.com/2009/06/04/mencolek-lembaga-konsumen-kita/</link>
<pubDate>Thu, 04 Jun 2009 03:43:27 +0000</pubDate>
<dc:creator>Fuad</dc:creator>
<guid>http://blogfuad.wordpress.com/2009/06/04/mencolek-lembaga-konsumen-kita/</guid>
<description><![CDATA[Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) merupakan organisasi non-pemerintah dan nirlaba yang didir]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><img src="http://blogfuad.wordpress.com/files/2009/06/t_logo-ylki_w_2001.jpg?w=150" alt="YLKI" title="YLKI" width="150" height="149" class="alignleft size-thumbnail wp-image-369" /><strong>Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) </strong>merupakan organisasi non-pemerintah dan nirlaba yang didirikan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 1973.<br />
Tujuan berdirinya <strong>YLKI</strong> adalah <em>untuk meningkatkan kesadaran kritis konsumen tentang hak dan tanggung jawabnya sehingga dapat melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya</em>.</p>
<p><ins datetime="2009-06-04T02:46:31+00:00">Apa sih sebenarnya yang dilakukan sebuah lembaga konsumen?</ins><br />
Saya menelusurinya ke situs YLKI, bahwa lembaga ini memberikan pelayanan pada konsumen mengenai <strong>Dukungan Hukum, Penanganan Pengaduan, Penelitian, Pendidikan, Dokumentasi dan Informasi yang terkait dengan pelayanan publik (class action)</strong></p>
<p>Dalam beberapa kasus seperti kasus Prita yang dituntut oleh pihak OMNI  International Hospital, menurut saya ini perlu keseriusan dalam melihat titik permasalahannya. Sangat disayangkan terjadi hal yang demikian, saya tidak menyalahkan kedua belah pihak, karena semuanya pasti ingin melindungi haknya masing2. Dan pihak YLKI selaku moderator juga harus melihatnya secara gamblang dan memilah kasus antara merugikan konsumen atau ada kasus lainnya. Pihak kejaksaan juga harus cepat tanggap agar undang2 yang ada tidak saling tumpang tindih yang dapat merugikan kedua belah pihak.<br />
<!--more--><br />
Saya sangat menyayangkan tindakan pihak rumah sakit, dan juga sangat menyayangkan tindakan Prita sendiri. Karena Indonesia telah memiliki suatu lembaga yang cukup besar YLKI, Tak eloklah memberikan citra buruk ke sebuah RS sedangkan hanya beberapa oknum yang teledor dalam tindakannya. YLKI menerima segala keluhan konsumen dan memberikan bantuan hukum bila perlu. Jadi jangan main sendiri dong, kita bangsa indonesia masih punya tata krama dalam menyampaikan sesuatu, lebih2 suatu isue yang akan merugikan orang lain.</p>
<p>Kedepannya YLKI harus lebih giat lagi mempromosikan dirinya, bahwa ini kami YLKI siap membantu secara indenpenden melindungi hak2 konsumen sehingga masyarakat mengetahui kemana mereka harus melaporkan keluhannya terhadap pelayanan publik dan juga harus lebih giat lagi mengkritisi pemerintah tentang pelayanan publik.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Tarif Maksimal PPnBM Naik hingga 200 Persen]]></title>
<link>http://muccenter.wordpress.com/2009/06/03/tarif-maksimal-ppnbm-naik-hingga-200-persen/</link>
<pubDate>Wed, 03 Jun 2009 03:27:30 +0000</pubDate>
<dc:creator>mucsby</dc:creator>
<guid>http://muccenter.wordpress.com/2009/06/03/tarif-maksimal-ppnbm-naik-hingga-200-persen/</guid>
<description><![CDATA[Ke depan, tampaknya kita kudu siap merogoh kantong lebih dalam untuk membayar kewajiban Pajak Pertam]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><img class="alignright size-full wp-image-61" title="mobil hot" src="http://muccenter.wordpress.com/files/2009/06/mobil-hot.jpg" alt="mobil hot" width="139" height="119" />Ke depan, tampaknya kita kudu siap merogoh kantong lebih dalam untuk membayar kewajiban Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM). Pasalnya, pemerintah dan DPR dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang PPN dan PPnBM akhir pekan lalu sepakat membuat aturan baru.</p>
<p>Untuk PPN, tarifnya dipertahankan 10 persen. Tapi, disepakati juga adanya klausul kalau pemerintah dapat mengubah tarif tersebut melalui peraturan pemerintah (PP).</p>
<p>Lewat PP itu, pemerintah mempunyai ruang untuk menaikkan dan menurunkan tarif PPN, yakni minimal 5 persen dan maksimal 15 persen. &#8220;Pemerintah tidak mau langsung menurunkan tarif karena takut penerimaan negara akan turun drastis,&#8221; ujar Ketua Panitia Khusus RUU PPN dan PPnBM Melchias Markus Mekeng kepada <em>Kontan</em>, Minggu (31/5).</p>
<p>Melchias mengatakan, alasan lain pemerintah tidak mau menurunkan PPN secara langsung karena melihat tren dunia justru menaikkan tarif PPN.<!--more--></p>
<p>Mengenai hal itu, Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution pernah mengatakan, pemerintah lebih cenderung akan menaikkan tarif PPN. Tapi, &#8220;Itu sangat bergantung sikap politik pemerintahan yang akan datang,&#8221; kata Darmin.</p>
<p>Mengenai PPnBM, Melchias Markus Mekeng menjelaskan, disepakati batas minimal tarif PPnBM tetap 10 persen. Sementara, untuk batas tarif maksimal ada perubahan batas maksimal tarif dibanding yang berlaku sekarang. &#8220;Kalau sekarang hanya 75 persen, maka disepakati maksimal menjadi 200 persen,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Dia menjelaskan, daftar barang yang terkena PPN dan PPnBM bakal diatur lewat penerbitan PP atau peraturan menteri keuangan (PMK). Sebelum aturan pelaksana itu terbit, pemerintah bakal meminta pandangan dari DPR.</p>
<p>Kesepakatan pemerintah dan DPR tersebut ditangapi dingin oleh Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Hariyadi B Sukamdani. &#8220;Kalau PPN sampai dinaikkan 15 persen jelas akan memberatkan masyarakat karena pajak ini dirasakan oleh semua elemen masyarakat,&#8221; kata dia.</p>
<p>Hariyadi melanjutkan, untuk PPnBM ada baiknya pemerintah melibatkan masyarakat dan pelaku usaha sebelum mematok barang mana saja yang akan dikenakan PPnBM. &#8220;Semangat adanya PPnBM kan untuk mengurangi gap antara yang miskin dan kaya, makanya perlu dibuat definisi jelas karena harga apa-apa sekarang sudah mahal masak harus ditambah lagi pajak 200 persen,&#8221; paparnya.</p>
<p>Selain yang terkait upaya menjaga kesehatan, dia melanjutkan, sebenarnya tidak ada alasan lagi pemerintah mengenakan PPnBM.</p>
<p>Sementara itu, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi lebih menyoroti klausul PPN bisa sampai 15 persen. &#8220;Kalau ini sampai dilakukan, jelas akan kontraproduktif dengan rencana pemerintah meningkatkan konsumsi dan produksi untuk mendorong sektor riil,&#8221; kata dia.</p>
<p>Makanya soal adanya aturan tarif PPnBM bisa sampai 200 persen hal itu wajar saja. &#8220;Tapi memang harus diperjelas, jangan sampai barang tidak mewah dikenakan dan barang mewah justru bebas terkena PPnBM,&#8221; ucapnya. sumber : kompas</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Air... Oh... Air...]]></title>
<link>http://namakuhandi.wordpress.com/2009/04/19/air-oh-air/</link>
<pubDate>Sun, 19 Apr 2009 04:35:36 +0000</pubDate>
<dc:creator>namakuhandi</dc:creator>
<guid>http://namakuhandi.wordpress.com/2009/04/19/air-oh-air/</guid>
<description><![CDATA[Bete&#8230;. Ini udah berjalan beberapa minggu and air bersih yang aku minta ngga pernah kesampean. ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Bete&#8230;.</p>
<p>Ini udah berjalan beberapa minggu and air bersih yang aku minta ngga pernah kesampean.</p>
<p>Bahkan aku sempet terpikir, mereka itu (baca PT. Dituka Raharja Grup Duta Putra) lagi nguji ketahanan kami. Ampe udah buntu nih, mo pake cara apa lagi. Well, sepertinya aku mesti ke YLKI. Soalnya sampe sekarang ngga ada itikad baik dari mereka. Serasa ditipu&#8230; Tertipu&#8230; (Jadi inget lagunya Nugie&#8230; hiks&#8230;).</p>
<p>Apa karena harga rumah gue dibawah 200jt ya ampe mereka tega mengabaikan keluhanku. Tapikan aku beli pake duit, bukannya daun atopun krupuk. Trus klo dipikir, mereka dah dapet duwit dari aku. LUNAS lagi. Jadi keliatan, klo mereka langsung kabur begitu dapet duit.</p>
<p>Terus dari semua tukang yang (jadinya kena getahnya) kerja ulang dirumah aku, mereka selalu curhat kalo uang mereka selalu dipotong. Bahkan ada beberapa tukang yang ngga dibayar setelah kerja. Trus yang ngenes lagi, cerita dari si tukang pantek air, dia bilang kalo dia cuma dibayar berdasarkan lubang dan bukannya kedalaman yang bersarnya Rp 50rb bruto/lubang. Dan iseng-iseng aku ngitung jadinya tuh tukang pantek, paling ngga, dapet bersihnya sekitar 10rb-15rb (uang preman, uang makan+ dibagi tiga). Busyeeeettt dah&#8230; Padahal kemarin pas guwe bener-bener liat kerja mereka, jadi ngga kebayang dengan honor yang dikasih. Bener-bener tega.</p>
<p>Mangkanya aku jadi mahfum, kenapa kualitas bangunan dan kualitas pekerjaan mereka acak kadut&#8230; Bener-bener&#8230; gila&#8230;</p>
<p>Ah&#8230; Pusing guwe&#8230;.</p>

</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Food Safety and Globalization: An Indonesian Concern]]></title>
<link>http://chineseindonesian.wordpress.com/2009/03/30/food-safety-and-globalization-an-indonesian-concern/</link>
<pubDate>Mon, 30 Mar 2009 20:40:40 +0000</pubDate>
<dc:creator>mel</dc:creator>
<guid>http://chineseindonesian.wordpress.com/2009/03/30/food-safety-and-globalization-an-indonesian-concern/</guid>
<description><![CDATA[Gautama Adi Kusuma ,  Blacksburg, VA   |  Mon, 03/30/2009 12:57 PM  |  Opinion YLKI (Indonesian Cons]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p class="info"><strong><em><a href="http://www.thejakartapost.com/news/2009/03/30/food-safety-and-globalization-an-indonesian-concern.html" target="_blank">Gautama Adi Kusuma</a></em></strong><em><a href="http://www.thejakartapost.com/news/2009/03/30/food-safety-and-globalization-an-indonesian-concern.html" target="_blank"> , 	 Blacksburg, VA	   &#124;  Mon, 03/30/2009 12:57 PM  &#124;  Opinion</a></em></p>
<p>YLKI (Indonesian Consumer Foundation Institute) recently released a list of food items suspected of containing melamine.</p>
<p>The warning from a legitimate organization like YLKI has made some uneasy over the issue of food safety in Indonesia, although the government tried to downplay the finding, while the related food producers flatly denied any wrongdoing.</p>
<p>At the same time, the warning reminds us of the milk melamine scandal that originated from China&#8217;s milk industry. As we go down the list, it is clear that the foods the YLKI warn contain melamine are imported. It is scary to see how globalization affects food safety.</p>
<p>The foods on the list are mostly imported, some from China and some from other countries, however, it is not clear as to where other countries sourced their raw materials. Thus, the foods on the list are not necessarily imported to Indonesia containing products from just one country, but probably products from several countries.</p>
<p>Millions of consumers across the globe are worried about the alleged involvement of Chinese food in the problematic list, because Chinese industrial capacity is so enormous that its products can be found on the shelves of stores around the globe.</p>
<p>Food safety history in the United States shows that food safety is always a concern in an industrializing economy. Various food and medicinal products in the United States had safety issues from the beginning, spurring the birth of various governmental agencies to regulate risk exposure from food safety issues.</p>
<p>However, the world was limited to smaller, and of course, less global, markets. Since then, food safety has evolved to a different maturity level, both from the state regulatory capacity and the market itself.</p>
<p>Therefore, when today&#8217;s global economy reaches its full potential; the state regulatory capacity and the market need to have reached a mature level.</p>
<p>The case is different in China, or in that case, in many other countries, including Indonesia. In this instance, more particularly, in the Chinese food industry. Its development was primarily caused by and intended for international markets.</p>
<p>Chinese industry, including its food industry, unlike other nations, produces and exports many manufactured products instead of mere raw materials, which in the end are more complex to trace and regulate. As global demand grows and its economy grows, more Chinese companies spring up, filling the industrial landscape, which was previously primarily occupied by multinational companies.</p>
<p>Tracing the origin of a contaminated food product is one of the keys to regulating its safety. With more sources of raw materials from different countries, it is getting harder to trace and regulate food safety. Other ingredients for product safety include an open, democratic society and responsive regulators, both of which China still lacks.</p>
<p>Therefore, how do global consumers, in this case Indonesia especially, minimize the risk of exposure to unsafe food products? One key way is, of course, by strengthening regulatory capacity and resources. Food regulatory capacity must not be hamstrung by political or private sector interference, gaining more legitimacy in the process.</p>
<p>In addition, food safety regulatory responsibility should not only rest with one agency; instead, food regulation has to include the private sector and the civil society to ensure food safety.</p>
<p>One agency would not have the capacity and legitimacy to regulate all food products in a country, which leads to the second key to product safety regulation, which is an open democratic society through the accessibility of free press.</p>
<p>The melamine contamination could have been more contained if information had flowed more freely in China. Thus, absolute state co-optation of the media should be eliminated if one wants to allow the public, and thus the consumers, a free flow of information, in this case, for information on unsafe food products.</p>
<p>While economic information asymmetry cannot be completely eliminated, consumers have the right to know where their food comes from. Indonesia needs to institute and enforce tougher standards on where consumers get their food.</p>
<p>The consumers, then, would have the option of purchasing, or not, the products if they knew where the food originated and how to perceive the risks associated with the origin of the food. This regulation could be even more straightforward, as the government or the civil society could advise consumers not to purchase any products without food origin details, in the case of the private sector refusing to apply this regulation.</p>
<p>Food safety is a primary concern in today&#8217;s world, especially when the world depends on one another to fulfill its food needs. And that is precisely the beauty of globalization; the ability to ensure the world has enough food and to avoid more people dying from hunger.</p>
<p><em>The writer is a Ph.D candidate at the Center for Public Administration and Policy, and a graduate system analyst at the Office of Capital Asset and Financial Management, Virginia Tech.</em></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[YLKI: 30 Persen Makanan Indonesia Berbahaya]]></title>
<link>http://samanui.wordpress.com/2009/03/14/ylki-30-persen-makanan-indonesia-berbahaya/</link>
<pubDate>Sat, 14 Mar 2009 10:38:01 +0000</pubDate>
<dc:creator>Aulia</dc:creator>
<guid>http://samanui.wordpress.com/2009/03/14/ylki-30-persen-makanan-indonesia-berbahaya/</guid>
<description><![CDATA[Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Pusat, Indah Sukmaningsih menyatakan, seki]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Pusat, Indah Sukmaningsih menyatakan, seki]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Polemik Produk Susu]]></title>
<link>http://puskesmasbamban.wordpress.com/2009/03/12/polemik-produk-susu/</link>
<pubDate>Thu, 12 Mar 2009 09:19:18 +0000</pubDate>
<dc:creator>drmurid</dc:creator>
<guid>http://puskesmasbamban.wordpress.com/2009/03/12/polemik-produk-susu/</guid>
<description><![CDATA[Sekitar sepekan yang lalu atau lebih Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengumumkan temuan me]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Sekitar sepekan yang lalu atau lebih Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengumumkan temuan me]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Susu Ber "MELAMIN"]]></title>
<link>http://efrizal.wordpress.com/2009/03/06/susu-ber-melamin/</link>
<pubDate>Fri, 06 Mar 2009 04:44:08 +0000</pubDate>
<dc:creator>boullard</dc:creator>
<guid>http://efrizal.wordpress.com/2009/03/06/susu-ber-melamin/</guid>
<description><![CDATA[indonesia kembali menjadi pasar produk &#8211; produk yang “jahat”. kembali ada laporan tentang prod]]></description>
<content:encoded><![CDATA[indonesia kembali menjadi pasar produk &#8211; produk yang “jahat”. kembali ada laporan tentang prod]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Bahaya Rokok; Dampak Tembakau bagi Kesehatan ]]></title>
<link>http://iswekon.wordpress.com/2009/02/09/bahaya-rokok-dampak-tembakau-bagi-kesehatan/</link>
<pubDate>Sun, 08 Feb 2009 19:32:54 +0000</pubDate>
<dc:creator>iswekon</dc:creator>
<guid>http://iswekon.wordpress.com/2009/02/09/bahaya-rokok-dampak-tembakau-bagi-kesehatan/</guid>
<description><![CDATA[Selasa, 19 Juni 2007 http://www.kompas.com/kompas-cetak/0706/19/humaniora/3619300.htm Jakarta, Kompa]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Selasa, 19 Juni 2007</p>
<p><a href="http://thumbs.dreamstime.com/thumb_225/119999640227VM53.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1569" title="skt6x3" src="http://iswekon.wordpress.com/files/2009/02/skt6x3.jpg?w=96" alt="skt6x3" width="96" height="96" /></a></p>
<p><a href="http://www.kompas.com/kompas-cetak/0706/19/humaniora/3619300.htm">http://www.kompas.com/kompas-cetak/0706/19/humaniora/3619300.htm</a></p>
<p>Jakarta, Kompas &#8211; Konsumsi tembakau mengancam hidup generasi muda. Sayangnya, belum ada regulasi yang mengendalikan dampak produk tembakau bagi kesehatan. Karena itu, sejumlah pihak mendesak pemerintah dan DPR agar responsif terhadap Kerangka Hukum Pengendalian Produk Tembakau (FCTC) dengan menyiapkan kerangka kebijakan nasional.</p>
<p>Demikian pernyataan bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Forum Parlemen Indonesia untuk Kependudukan dan Pembangunan (IFPPD), Koalisi untuk Indonesia Sehat (KuIS), dan Komite Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dalam jumpa pers, Senin (18/6), di Kantor YLKI, Jakarta Selatan.</p>
<p><!--more-->Secara global, konsumsi rokok menyebabkan lima juta kematian per tahun. Diperkirakan, kematian akan dua kali lipat pada tahun 2020 jika tidak ditanggulangi. “Epidemi merokok terjadi karena liberalisasi perdagangan, penanaman modal asing, dan pemasaran global,” ujar Tulus Abadi dari YLKI.</p>
<p>“Tembakau juga mengancam hak hidup anak,” kata Wakil Ketua Komnas Perlindungan Anak Muhammad Joni. Survei global tahun 2006 menemukan tiga dari 10 siswa mencoba merokok di bawah usia 10 tahun. Ini akibat gencarnya promosi rokok.</p>
<p>Sementara riset oleh KuIS di Jakarta menunjukkan, perokok pasif belum menganggap penting hak sehatnya dilindungi dari asap rokok, tidak berdaya, belum bisa bersikap asertif, dan cenderung pasif. Padahal, sekitar 40,6 persen responden perokok pasif berada di dekat perokok aktif beberapa kali dalam sehari.</p>
<p>Untuk itu, Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah membuat kerangka hukum pengendalian produk tembakau, yang tertuang dalam FCTC yang sudah diratifikasi oleh 147 negara, dari 168 negara anggota WHO.</p>
<p>Sayangnya, Pemerintah Indonesia yang terlibat aktif dalam pembahasan draf FCTC itu justru tidak menandatangani naskah itu. Untuk itu, organisasi nonpemerintah mendesak pemerintah dan DPR responsif terhadap FCTC. DPR juga perlu membahas draf Rancangan Undang-Undang Pengendalian Dampak Produk Tembakau bagi Kesehatan. (EVY)</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Transisi Konversi ke Elpiji Diperlambat; Ketua DPR: Pemerintah Tidak Siap]]></title>
<link>http://iswekon.wordpress.com/2009/02/03/transisi-konversi-ke-elpiji-diperlambat-ketua-dpr-pemerintah-tidak-siap/</link>
<pubDate>Tue, 03 Feb 2009 06:41:15 +0000</pubDate>
<dc:creator>iswekon</dc:creator>
<guid>http://iswekon.wordpress.com/2009/02/03/transisi-konversi-ke-elpiji-diperlambat-ketua-dpr-pemerintah-tidak-siap/</guid>
<description><![CDATA[Selasa, 28 Agustus 2007 http://www.kompas.com/kompas-cetak/0708/28/utama/3795348.htm Jakarta, Kompas]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Selasa, 28 Agustus 2007</p>
<p><a href="http://www.kompas.com/data/images/logokompascetak.gif"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-667" title="kompas-cetak36" src="http://iswekon.wordpress.com/files/2009/02/kompas-cetak36.gif?w=128" alt="kompas-cetak36" width="128" height="40" /></a></p>
<p><a href="http://www.kompas.com/kompas-cetak/0708/28/utama/3795348.htm">http://www.kompas.com/kompas-cetak/0708/28/utama/3795348.htm</a></p>
<p>Jakarta, Kompas &#8211; Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa transisi dari minyak tanah ke elpiji sampai masyarakat lebih siap. Dalam peralihan itu, pemerintah tetap akan memasok minyak tanah ke wilayah yang masyarakatnya sudah menerima paket kompor gas dan tabung elpiji.</p>
<p>Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro menyampaikan hal tersebut seusai rapat evaluasi pelaksanaan program konversi minyak tanah ke elpiji di Jakarta, Senin (27/8). “Program ini tetap dilanjutkan ke daerah lain. Kompor dan tabung terus dibagikan tetapi minyak tanahnya tidak ditarik. Jadi belum terjadi konversi,” ujar Purnomo.</p>
<p><!--more-->Langkah tersebut, lanjut Purnomo, dilakukan untuk memberi waktu kepada masyarakat untuk menyesuaikan diri. Dengan masa transisi yang lebih lama, masyarakat diharapkan lebih terbiasa sehingga gejolak bisa dihindari. Dalam masa transisi itu, pemerintah akan menggencarkan sosialisasi pemakaian elpiji.</p>
<p>Sebelumnya, pemerintah langsung menghentikan pasokan minyak tanah ke wilayah yang menjalani program konversi. Setelah wilayah DKI Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, dan Cimahi, program konversi akan dilanjutkan ke Semarang dan Surabaya. Pemerintah menargetkan bisa menjangkau 6 juta kepala keluarga di Jawa dan Bali.</p>
<p>Direktur Utama PT Pertamina Ari Soemarno mengatakan, masa transisi dari minyak tanah ke elpiji di wilayah yang menjalani konversi disesuaikan dengan kondisi masyarakat.</p>
<p>“Kalau sebelumnya minyak tanah langsung ditarik mendadak, nanti akan dikurangi pelan-pelan. Konsekuensinya, masa transisi menjadi lebih panjang,” katanya.</p>
<p><strong>Tidak siap </strong><br />
Ketua DPR Agung Laksono menilai pemerintah tidak siap dengan kebijakan konversi minyak tanah ke elpiji. Sekalipun ada manfaat yang diterima masyarakat, harus diakui masih banyak masalah yang mesti diatasi. Sosialisasi yang kurang pun menyebabkan masyarakat ragu beralih ke elpiji, terlebih perangkat penunjang konversi itu belum tersedia dengan baik.</p>
<p>Agung berharap konversi tersebut jangan malah mengundang persoalan sosial. “Masyarakat jangan dikecewakan,” kata Agung.</p>
<p>Sementara itu, analisis kebijakan publik Universitas Indonesia Andrinof A Chaniago menilai pemerintah sepertinya sedang memaksakan program konversi ini. Hal itu terlihat dari skenario pemerintah dengan mengondisikan rakyat untuk berpikir bahwa minyak tanah bukanlah pilihan. Bagi Andrinof, kasus ini menunjukkan bahwa pemerintah belum belajar dari pengalaman buruknya implementasi kebijakan, seperti soal pembagian beras murah untuk rakyat miskin.</p>
<p>Pengacara dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo menilai solusi atas kemelut minyak tanah dapat diawali dengan membenahi aspek nonteknis. Aspek itu antara lain menyiapkan masyarakat untuk beralih menggunakan kompor gas. Keamanan penggunaan kompor gas dan mendekatkan distributor minyak tanah yang dipastikan bakal kehilangan margin dari disparitas harga minyak tanah.</p>
<p>“Selama ini energi pemerintah dihabiskan untuk mengurus aspek teknisnya saja, mulai bagaimana tender penyediaan kompor gas, tabung gas, hingga harga jualnya, serta penghematan anggaran dari hasil konversi energi pada tahun-tahun mendatang,” ujar Sudaryatmo.</p>
<p>Meskipun mengakui terjadi banyak masalah dalam implementasi di lapangan, pemerintah menolak program tersebut dikatakan gagal. “Jangan bilang program ini gagal total atau semuanya jelek. Ini program bagus kalau bisa dijalankan. Sejak program konversi dijalankan sampai Agustus ini sudah ada penghematan Rp 126 miliar,” ujar Purnomo tegas.</p>
<p><strong>Ide Presiden </strong><br />
Secara terpisah Wakil Presiden Jusuf Kalla dengan tegas mengatakan, sebenarnya pemerintah sudah siap. “Hanya, kesiapan agen dan pangkalan minyak tanah di bawah yang masih harus terus didorong untuk beralih. Kita akan terus perbaiki dan sosialisasikan,” ujar Wapres.</p>
<p>Jusuf Kalla yang ditanyai mengenai kekacauan dalam program konversi minyak tanah itu mengatakan, program tersebut pertama kali disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan kemudian dibahas lebih lanjut dalam sidang kabinet.</p>
<p>“Bahwa mekanismenya harus diperbaiki, itu iya. Kita akan perbaiki,” lanjut Wapres.</p>
<p>Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, kecil kemungkinan terjadi pelipatgandaan subsidi minyak tanah akibat gagalnya konversi penggunaan minyak tanah ke elpiji. Hal itu karena realisasi anggaran subsidi akan berdasarkan atas perimbangan antara konsumsi minyak tanah dan elpiji.</p>
<p>Oleh karena itu, PT Pertamina dan seluruh departemen teknis yang terlibat dalam program konversi energi tersebut diminta mengawasi lebih ketat penyaluran kompor gas dan konsumsi minyak tanahnya. (Dot/Osa/Oin/dik/ HAR/GAL/NIT/BAY)</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[YLK Pertanyakan Kenaikan Tarif PDAM]]></title>
<link>http://indonesianic.wordpress.com/2008/10/09/ylk-pertanyakan-kenaikan-tarif-pdam/</link>
<pubDate>Thu, 09 Oct 2008 00:42:53 +0000</pubDate>
<dc:creator>indonesianic</dc:creator>
<guid>http://indonesianic.wordpress.com/2008/10/09/ylk-pertanyakan-kenaikan-tarif-pdam/</guid>
<description><![CDATA[Yayasan Lembaga Konsumen mempertanyakan detail rencana kenaikan tarif air bersih oleh PDAM Kabupaten]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Yayasan Lembaga Konsumen mempertanyakan detail rencana kenaikan tarif air bersih oleh PDAM Kabupaten Malang. Pasalnya, masyarakat wajib mengetahui komponen yang bakal dinaikkan termasuk langganan dan abonemen. Ketua YLK Soemito, menyatakan kenaikan tarif PDAM biasanya mengikuti SK Mendagri.</p>
<p>Menurut Soemito jika kenaikan tarif tersebut telah tertuang dalam Perda maka tidak ada yang bisa menghalangi. Hanya saja persoalannya menjadi lain ketika berbicara kenaikan tarif sesuai SK Mendagri. Dalam SK disebutkan biaya langganan PDAM dinaikkan sekitar Rp 18 ribu per bulan.<!--more--></p>
<p>“Di kota yang naik langganan dan abonemen, kalau di Kabupaten saya masih belum jelas sisi mana yang naik,” ungkap dia.</p>
<p>Menurut dia, jika PDAM menaikkan tarif biaya langganan maka kebijakan itu tergolong terlambat. Artinya, PDAM Kabupaten tidak mengikuti SK Mendagri untuk menyesuaikan tarif berlangganan.<br />
“Yang jelas kenaikan tarif harus disesuaikan dengan peningkatan pelayanan,” tegasnya.</p>
<p>Sementara ini, dia menilai kenaikan tarif dari Rp 800 per meter kibik menuju Rp 1000 per meter kibik masih tergolong normal. Namun dia mempertanyakan rincian tarif tersebut, meliputi abonemen atau berlangganan. Seperti diberitakan Malang Post sebelum lebaran, PDAM Kabupaten memastikan bakal menaikkan tarif.</p>
<p>“Hanya menunggu waktu yang tepat, jangan dibesarkan nanti masyarakat resah,” ungkap Direktur Utama PDAM Kab. Malang M. Hasan waktu itu.(ary/eno) (Ary Bagus Wicaksono/malangpost)</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Pengawet Mayat di Tubuh Kita]]></title>
<link>http://mashaw.wordpress.com/2008/10/06/pengawet-mayat-di-tubuh-kita/</link>
<pubDate>Mon, 06 Oct 2008 19:58:53 +0000</pubDate>
<dc:creator>mashaw</dc:creator>
<guid>http://mashaw.wordpress.com/2008/10/06/pengawet-mayat-di-tubuh-kita/</guid>
<description><![CDATA[Pengawet Mayat di Tubuh Kita Perlahan tapi pasti, formalin semakin merasuk ke tubuh kita. Bagaimana ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Pengawet Mayat di Tubuh Kita Perlahan tapi pasti, formalin semakin merasuk ke tubuh kita. Bagaimana ]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Lagi-lagi Harga Elpiji Naik ]]></title>
<link>http://centutrio.wordpress.com/2008/09/02/lagi-lagi-harga-elpiji-naik/</link>
<pubDate>Tue, 02 Sep 2008 07:11:41 +0000</pubDate>
<dc:creator>centutrio</dc:creator>
<guid>http://centutrio.wordpress.com/2008/09/02/lagi-lagi-harga-elpiji-naik/</guid>
<description><![CDATA[Kenaikan harga elpiji beberapa hari yang lalu, membuat masyarakat menjadi bertambah sengsara. Bayang]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Kenaikan harga elpiji beberapa hari yang lalu, membuat masyarakat menjadi bertambah sengsara. Bayangkan saja, bersamaan dengan bulan puasa , dimana harga-harga kebutuhan marangkak naik, kenaikan elpiji ini dinilai oleh para pengamat ekonomi adalah sebagai bentuk kesewenang-wenangan dari pihak pertamina.<!--more--></p>
<p>Dulu pertamina ngotot agar pemakaian minyak tanah dikurangi, bahkan kalau perlu dihilangkan, karena setiap tahun pertamina merugi sampai trilyunan rupiah untuk subsidi. Tetapi sesudah minyak tanah menghilang dari pasaran, pertamina dengan sesuka hati menaikkan harga elpiji dari Rp 53.000 ke Rp 65.000 dan sekarang sudah naik lagi menjadi Rp75.000.</p>
<p>Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI menilai kebijakan pertamina dalam pengurangan minyak tanah dimasyarakat adalah agar pertamina dengan leluasa bisa menaikkan harga elpiji sesuai dengan keinginan mereka. Mungkin lebih baik bila ada perusahaan swasta yang mengelola sumber daya energi di Indonesia ini agar monopoli pertamina bisa dihapuskan.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Harga Elpiji Naik Lagi?]]></title>
<link>http://vgsiahaya.wordpress.com/2008/08/28/harga-elpiji-naik-lagi/</link>
<pubDate>Wed, 27 Aug 2008 22:27:33 +0000</pubDate>
<dc:creator>vq</dc:creator>
<guid>http://vgsiahaya.wordpress.com/2008/08/28/harga-elpiji-naik-lagi/</guid>
<description><![CDATA[Setelah kenaikan harga elpiji sekitar 23 persen pada bulan akhir Juni lalu, kini Pertamina kembali m]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Setelah kenaikan harga elpiji sekitar 23 persen pada bulan akhir Juni lalu, kini Pertamina kembali m]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Waspadai promosi "cuci gudang"]]></title>
<link>http://adhifpress.wordpress.com/2009/08/02/waspadai-promosi-cuci-gudang/</link>
<pubDate>Sun, 02 Aug 2009 15:26:19 +0000</pubDate>
<dc:creator>adhifpress</dc:creator>
<guid>http://adhifpress.wordpress.com/2009/08/02/waspadai-promosi-cuci-gudang/</guid>
<description><![CDATA[JAKARTA (aPress) Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan konsumen agar mewaspadai pro]]></description>
<content:encoded><![CDATA[JAKARTA (aPress) Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan konsumen agar mewaspadai pro]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Ada Indikasi Produk Berkandungan Haram Ingin Dihalalkan (Temuan MUI)]]></title>
<link>http://indocashregister.com/2009/07/28/ada-indikasi-produk-berkandungan-haram-ingin-dihalalkan-temuan-mui/</link>
<pubDate>Mon, 27 Jul 2009 19:51:42 +0000</pubDate>
<dc:creator>mkokarina</dc:creator>
<guid>http://indocashregister.com/2009/07/28/ada-indikasi-produk-berkandungan-haram-ingin-dihalalkan-temuan-mui/</guid>
<description><![CDATA[Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (MUI]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat H Muhamad Nadratuzzaman Hosen mengaku ada indikasi barang<br />
yang jelas-jelas haram ingin dikatakan halal.</p>
<div class="wp-caption alignleft" style="width: 334px"><a href="http://cashregister.co.id"><img title="Konsumen Halal" src="http://www.halalguide.info/wp-content/uploads/2009/01/logohalalumum.jpg" alt="Konsumen Harus Lebih Teliti Dalam Membeli" width="324" height="415" /></a><p class="wp-caption-text">Konsumen Harus Lebih Teliti Dalam Membeli</p></div>
<p>&#8220;Terhadap produsen yang melakukan hal seperti itu, MUI telah melakukan peneguran,&#8221; katanya kepada wartawan di sela-sela acara<br />
Workshop On Dairy Product Flavors And Vitamins dan Training On<br />
Halal Asurance System di Bogor, Jawa BaraSenin.</p>
<p>&#8220;Kita telah menegur keras terhadap mereka. Tapi yang berwenang<br />
menindak mereka adalah pemerintah sudah berapa produsen nakal yang sudah ditegur.</p>
<p>Dia mengemukakan, sejauh ini peran MUI hanya menangkal barang-barang haram dari produsen jangan sampai beredar kepada masyarakat, khususnya umat Islam.</p>
<p>&#8220;Sebaliknya, kalau barang dari produsen sudah beredar di masyarakat, maka MUI tidak bertanggung jawab, justru pemerintah yang bertanggung jawab,&#8221; katanya.</p>
<p>Pada bagian lain, Muhamad Nadratuzzaman Hosen juga menyatakan bahwa MUI menilai akan sangat keliru jika pemerintah yang mengeluarkan sertifikasi halal, sebab kewenangan untuk mengeluarkan sertifikasi halal adalah MUI, sedangkan tugas pemerintah yaitu membuat peraturan atau Undang-undang agar produsen dalam memproduksi barang-barangnya dijamin halal.</p>
<p>&#8220;Sejauh ini, saya melihat ada usaha dari pemerintah, dalam hal ini Departemen Agama yang akan mengambil alih peran MUI untuk mengeluarkan sertifikasi halal. Kalau hal ini terjadi jelas sangat keliru,&#8221; katanya.</p>
<p>Ia mengatakan bahwa tugas dan kewenangan dari pemerintah adalah membuat aturan, bukan mengeluarkan sertifikasi halal.</p>
<p>&#8220;Artinya, kalau pemerintah sudah membuat aturan, tidak perlu lagi ada sertifikasi halal, sebab produsen maupun konsumen sudah yakin barang yang diproduksinya dijamin halal,&#8221; katanya.</p>
<p>Karena itu, kata dia, jangan sampai sertifikat halal menjadi proyek pemerintah, sehingga biarlah kewenangan mengeluarkan sertifikasi halal adalah tugasnya ulama dalam hal ini MUI yang sudah melaksanakannya selama 20 tahun.</p>
<p>Mengenai RUU (Rancangan Undang-Undang) Jaminan Produk Halal yang saat ini sedang dibahas di Komisi VIII DPR RI, ia mengatakan, jaminan produk halal diperlukan untuk meyakinkan apa yang dikerjakan oleh MUI dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, karena<br />
selama ini tidak ada payung hukum jelas yang dikeluarkan oleh<br />
pemerintah,</p>
<p>&#8220;Jadi, RUU Jaminan Produk Halal bukan untuk mengambil alih peran MUI,&#8221; katanya.(Antara)</p>
<p><!--Session data--></p>
<div id="_mcePaste" style="overflow:hidden;position:absolute;left:-10000px;top:0;width:1px;height:1px;"><span class="Apple-style-span" style="border-collapse:separate;color:#000000;font-family:'Times New Roman';font-size:16px;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;letter-spacing:normal;line-height:normal;orphans:2;text-indent:0;text-transform:none;white-space:normal;widows:2;word-spacing:0;"><span class="Apple-style-span" style="color:#333333;font-family:Tahoma;font-size:13px;line-height:20px;text-align:left;">Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat H Muhamad Nadratuzzaman Hosen mengaku ada indikasi barang<br />
yang jelas-jelas haram ingin dikatakan halal.</p>
<p>&#8220;Terhadap produsen yang melakukan hal seperti itu, MUI telah melakukan peneguran,&#8221; katanya kepada wartawan di sela-sela acara<span class="Apple-converted-space"> </span><br />
<em>Workshop On Dairy Product Flavors And Vitamins</em><span class="Apple-converted-space"> </span>dan<span class="Apple-converted-space"> </span><em>Training On<br />
Halal Asurance System</em><span class="Apple-converted-space"> </span>di Bogor, Jawa BaraSenin.</p>
<p>&#8220;Kita telah menegur keras terhadap mereka. Tapi yang berwenang<span class="Apple-converted-space"> </span><br />
menindak mereka adalah pemerintah sudah berapa produsen nakal yang sudah ditegur.</p>
<p>Dia mengemukakan, sejauh ini peran MUI hanya menangkal barang-barang haram dari produsen jangan sampai beredar kepada masyarakat, khususnya umat Islam.</p>
<p>&#8220;Sebaliknya, kalau barang dari produsen sudah beredar di masyarakat, maka MUI tidak bertanggung jawab, justru pemerintah yang bertanggung jawab,&#8221; katanya.</p>
<p>Pada bagian lain, Muhamad Nadratuzzaman Hosen juga menyatakan bahwa MUI menilai akan sangat keliru jika pemerintah yang mengeluarkan sertifikasi halal, sebab kewenangan untuk mengeluarkan sertifikasi halal adalah MUI, sedangkan tugas pemerintah yaitu membuat peraturan atau Undang-undang agar produsen dalam memproduksi barang-barangnya dijamin halal.</p>
<p>&#8220;Sejauh ini, saya melihat ada usaha dari pemerintah, dalam hal ini Departemen Agama yang akan mengambil alih peran MUI untuk mengeluarkan sertifikasi halal. Kalau hal ini terjadi jelas sangat keliru,&#8221; katanya.</p>
<p>Ia mengatakan bahwa tugas dan kewenangan dari pemerintah adalah membuat aturan, bukan mengeluarkan sertifikasi halal.</p>
<p>&#8220;Artinya, kalau pemerintah sudah membuat aturan, tidak perlu lagi ada sertifikasi halal, sebab produsen maupun konsumen sudah yakin barang yang diproduksinya dijamin halal,&#8221; katanya.</p>
<p>Karena itu, kata dia, jangan sampai sertifikat halal menjadi proyek pemerintah, sehingga biarlah kewenangan mengeluarkan sertifikasi halal adalah tugasnya ulama dalam hal ini MUI yang sudah melaksanakannya selama 20 tahun.</p>
<p>Mengenai RUU (Rancangan Undang-Undang) Jaminan Produk Halal yang saat ini sedang dibahas di Komisi VIII DPR RI, ia mengatakan, jaminan produk halal diperlukan untuk meyakinkan apa yang dikerjakan oleh MUI dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, karena<span class="Apple-converted-space"> </span><br />
selama ini tidak ada payung hukum jelas yang dikeluarkan oleh<span class="Apple-converted-space"> </span><br />
pemerintah,</p>
<p>&#8220;Jadi, RUU Jaminan Produk Halal bukan untuk mengambil alih peran MUI,&#8221; katanya.</span></span></div>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[70% PEROKOK MENENGAH BAWAH]]></title>
<link>http://hagemman.wordpress.com/2009/07/04/70-perokok-menengah-bawah/</link>
<pubDate>Sat, 04 Jul 2009 01:17:38 +0000</pubDate>
<dc:creator>hagemman</dc:creator>
<guid>http://hagemman.wordpress.com/2009/07/04/70-perokok-menengah-bawah/</guid>
<description><![CDATA[Kini Indonesia dalam hal konsumsi rokok menduduki peringkat ketiga di dunia setelah Cina dan India. ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1174" title="rokok" src="http://hagemman.wordpress.com/files/2009/07/rokok.jpg?w=137" alt="rokok" width="137" height="150" />Kini Indonesia dalam hal konsumsi rokok menduduki peringkat ketiga di dunia setelah Cina dan India. Sebelumnya peringkat negara kita kelima. Tidaklah mengherankan jika lebih dari 60 juta orang membelanjakan uangnya untuk membeli rokok. Mereka yang berasal dari golongan ekonomi ke bawah ini rata-rata menghabiskan 11 batang rokok per hari.</p>
<p>“ Ada lingkaran setan antara merokok, kemiskinan, malanutrisi, dan kebodohan. Anak-anak juga menjadi korban. Rokok itu pintu gerbang kehancuran bangsa,” kata mantan Menteri Kesehatan Prof. Farid Anfasa Moeloek saat peluncuran buku berjudul Tembakau : Ancaman Global di Jakarta (30/6). Buku ini adalah terjemahan dari karya John Crofton dan David Simpson yang disunting oleh Muherman Hasan, dokter ahli paru-paru. Perlu kita ketahui John Crofton adalah tutor Muherman Hasan selama 20 tahun untuk upaya pemberantasan Tuberkulosis (TB).</p>
<p>Secara nasional belanja bulanan untuk rokok pada keluarga perokok menempati urutan terbesar kedua (9 persen) setelah beras (12 persen). Dan yang lebih memprihatinkan dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2006, kelompok keluarga miskin terbukti memiliki proporsi belanja rokok yang lebih besar (12 persen) daripada kelompok terkaya yang hanya 7 persen.</p>
<p><!--more-->Untuk hal ini mari kita simak paparan Tulus Abadi, anggota Pengurus Haria Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), “ Belanja bulanan rokok pada keluarga miskin tahun 2006 setara dengan 15 kali biaya pendidikan dan sembilan kali biaya kesehatan. Jumlah tersebut setara dengan 17 kali pengeluaran untuk daging, dua kali lipat untuk membeli ikan, serta lima kali lipat untuk beli susu dan telur.”</p>
<p>Survei tahun 1999 – 2003 pada lebih dari 175.000 keluarga miskin di perkotaan menunjukan, tiga dari empat kepala keluarga (78,8 persen) adalah perokok aktif. Belanja mingguan membeli rokok menempati peringkat tertinggi (22 persen), jauh lebih besar daripada pengeluaran makanan pokok beras (19 persen). Sementara itu, pengeluatan untuk telur janua 3 persen dan ikan hanya 4 persen.</p>
<p>Dengan demikian perilaku merokok pada kepala rumah tangga amat berhubungan erat dengan gizi buruk, yaitu prevalensi anak sangat kurus, berat badan rendah, dan anak sangat pendek. “Studi sejenis pada tahun 2000 – 2003 pada lebih dari 360.000 rumah tangga miskin di perkotaan dan pedesaan membuktikan pula bahwa kematian bayi dan anak balita lebih tinggi pada keluarga yang merokok daripada uang tak merokok,”  ujar Tulus.</p>
<p>Sumber  :  Kompas, 01.07.2009</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Perabot Melamin Picu Kanker dan Gagal Ginjal]]></title>
<link>http://aespee.wordpress.com/2009/06/08/perabot-melamin-picu-kanker-dan-gagal-ginjal/</link>
<pubDate>Mon, 08 Jun 2009 03:37:28 +0000</pubDate>
<dc:creator>aespee</dc:creator>
<guid>http://aespee.wordpress.com/2009/06/08/perabot-melamin-picu-kanker-dan-gagal-ginjal/</guid>
<description><![CDATA[Meski terlihat menarik dan harganya murah, perabotan rumah tangga berupa piring dan gelas melamin di]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Meski terlihat menarik dan harganya murah, perabotan rumah tangga berupa piring dan gelas melamin di]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[dukungan untuk ibu prita]]></title>
<link>http://ochyid.wordpress.com/2009/06/05/dukungan-untuk-ibu-prita/</link>
<pubDate>Fri, 05 Jun 2009 04:38:19 +0000</pubDate>
<dc:creator>ochyid</dc:creator>
<guid>http://ochyid.wordpress.com/2009/06/05/dukungan-untuk-ibu-prita/</guid>
<description><![CDATA[gambar dari http://blogombal.org/ bebaskan ibu prita..suara konsumen untuk mengeluh tentang pelayana]]></description>
<content:encoded><![CDATA[gambar dari http://blogombal.org/ bebaskan ibu prita..suara konsumen untuk mengeluh tentang pelayana]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[isi email bu prita]]></title>
<link>http://ochyid.wordpress.com/2009/06/05/isi-email-bu-prita/</link>
<pubDate>Fri, 05 Jun 2009 04:24:26 +0000</pubDate>
<dc:creator>ochyid</dc:creator>
<guid>http://ochyid.wordpress.com/2009/06/05/isi-email-bu-prita/</guid>
<description><![CDATA[RS OMNI DAPATKAN PASIEN DARI HASIL LAB FIKTIF Prita Mulyasari - suaraPembaca Jangan sampai kejadian ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[RS OMNI DAPATKAN PASIEN DARI HASIL LAB FIKTIF Prita Mulyasari - suaraPembaca Jangan sampai kejadian ]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Prita Mulyasari Versus OMNI Internasional]]></title>
<link>http://jamujamualami.wordpress.com/2009/06/04/prita-nurmalasari-versus-omni-internasional/</link>
<pubDate>Thu, 04 Jun 2009 05:58:19 +0000</pubDate>
<dc:creator>nashori ws</dc:creator>
<guid>http://jamujamualami.wordpress.com/2009/06/04/prita-nurmalasari-versus-omni-internasional/</guid>
<description><![CDATA[Hati-hati ! Warning ! Awas keluhan kita bisa mengantar kita ke penjara ! Misal kita habis makan baks]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Hati-hati ! Warning ! Awas keluhan kita bisa mengantar kita ke penjara !            Misal kita habis makan bakso di kakilima, jangan bilang kalau baksonya kurang enak. Bisa-bisa kita dituntuk oleh  penjualnya. Atau misalnya kita beli obat atau jamu, terus karena minum obat atau jamu itu kita jadi keracunan, kita juga mesti diam saja. Jangan bilang pada orang lain kalau jamu atau obat merek anu beracun. Bahaya kalau produsen dan penjualnya sampai mendengar, kita yang sedang keracunan bisa tambah jadi tahanan. Pokoknya tidak boleh mengeluh, biarpun kita dirugikan.                                                     Kalau hanya mengadukan kekecewaan mesti dapat hukuman. Kalau setiap keluh kesah baik melalui lisan maupun tulisan mesti jadi tahanan, tahan dan penjarakan saja semua rakyat Indonesia.  Rakyat yang mengeluh karena kesusahan lalu menyalahkan pemerintahan. Tangkap dan tahan semua rakyat karena telah mencemarkan nama baik pemerintah.                                                 Inikah yang dimaksud dengan DEMOKRASI&#8230;??!!<br />
Produsen menggencet konsumen. Pembeli adalah raja, terserah mau komentar apa yang penting membeli dengan uang sendiri. Kalau konsumen menyampaikan ketidak puasannya terhadap pelayanan penjual, dengar dong keluhan mereka. Jangan asal main tahan menahan seenak udel sendiri.           Hidup Konsumen!!</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Prita Mulyasari Versus OMNI Internasional]]></title>
<link>http://pulsawasiilah.wordpress.com/2009/06/04/prita-nurmalasari-versus-omni-internasional/</link>
<pubDate>Thu, 04 Jun 2009 05:58:19 +0000</pubDate>
<dc:creator>nashori ws</dc:creator>
<guid>http://pulsawasiilah.wordpress.com/2009/06/04/prita-nurmalasari-versus-omni-internasional/</guid>
<description><![CDATA[Hati-hati ! Warning ! Awas keluhan kita bisa mengantar kita ke penjara ! Misal kita habis makan baks]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Hati-hati ! Warning ! Awas keluhan kita bisa mengantar kita ke penjara ! Misal kita habis makan baks]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Prita Mulyasari Versus OMNI Internasional  ]]></title>
<link>http://nashoriws.wordpress.com/2009/06/04/prita-nurmalasari-versus-omni-internasional/</link>
<pubDate>Thu, 04 Jun 2009 05:58:19 +0000</pubDate>
<dc:creator>nashori ws</dc:creator>
<guid>http://nashoriws.wordpress.com/2009/06/04/prita-nurmalasari-versus-omni-internasional/</guid>
<description><![CDATA[Hati-hati ! Warning ! Awas keluhan kita bisa mengantar kita ke penjara ! Misal kita habis makan baks]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Hati-hati ! Warning ! Awas keluhan kita bisa mengantar kita ke penjara ! Misal kita habis makan baks]]></content:encoded>
</item>

</channel>
</rss>
